Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 15 Mei 2026

PENGUMUMAN/INFORMASI Benda sitaan yang menjadi barang bukti dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Oleh Admin | Selasa, 14 April 2026
Bagikan :

Diinformasikan kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, bagi masyarakat yang mengetahui dan/atau merasa memiliki benda sitaan yang menjadi barang bukti dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Banyuwangi (terlampir dalam gambar), dapat segera melapor dan melakukan klarifikasi dengan melampirkan data dukung bukti kepemilikan yang sah kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. 

Adapun penyampaian konfirmasi dan klarifikasi tersebut dapat disampaikan paling lambat dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman ini ditayangkan. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat pihak yang mengajukan klarifikasi, maka barang dimaksud akan ditetapkan sebagai barang temuan dan selanjutnya diproses melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


???? ☎️ WhatsApp Resmi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banyuwangi : 0823-4288-5615

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling